Duit Mudah, Bisa Dibuktikan

Dibayar Sampai dengan 90 Juta, mau.......

Join and Get Paid Instantly

Tuesday 29 April 2008

Merayakan Pesta Perkawinan

Pertanyaan :

Mengadakan Pesta, musik, menyalakan lampu-lampu dan sebagainya saat perkawinan, bagaimanakah hukumnya ?
Mengenai pengumuman perkawinan memang harus dilakukan supaya semua orang tahu dimaksudkan agar terhindar dari gangguan-ganggua orang yang tidak bertanggung jawab. Sebab perkawinan yang dirahasiakan merupakan perkawinan yang batil serta tidak sah. sedangkan pengumuman tersebut dengan mengadakan pesta perkawinan, dimeriahkan dengan musik penerangan lampu-lampu dan hiburan lainnya merupakan salah satu cara untuk melindungi kehormatan seseorang dari tuduhan dan gangguan orang lain, tetapi dengan satu syarat pengumuman itu tidak bertentangan dengan syar'i serta norma-norma yang lainnya.
Adapun diadakan pernikahan dengan ucapan sighat taklik itu adalah cara untuk melindungi wanita dari tindakan suami yang tidak bertanggung jawab atau suami yang sewenang-wenang dalam masalah mas kawin, naskah dan lain sebagainya.